PTM Kembali Tertunda Akibat Gelombang Tiga Pandemi

22-02-2022 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI meninjau ke sejumlah sekolah di Manado,Sulut. Foto: Dep/jk

 

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 yang terdeteksi sejak Maret 2020, terus menyebar ke hampir seluruh provinsi di Indonesia. Dampak Pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh sendi kehidupan, seperti kesehatan, ekonomi, pariwisata, maupun pendidikan. Semua aktivitas masyarakat harus menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19. 

 

"Dalam dunia Pendidikan, mayoritas sekolah harus kembali menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh. Meskipun ada berbagai cara yang dapat ditempuh guna menyelenggarakan interaksi guru-murid, seperti kunjungan guru ke rumah murid atau penugasan untuk dikerjakan di rumah, namun pada prakteknya proses belajar daring, lebih sering terjadi. Gelombang ketiga pandemi Covid-19 membuat sebagian besar daerah kembali menunda pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah dimulai sejak awal tahun 2022," ucap Agustina saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Selasa (22/2/2022).

 

Politisi PDI-Perjuangan tersebut mengatakan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berkepanjangan berdampak pada pembelajaran siswa, peserta didik semakin tertinggal dalam belajar, memperlebar kesenjangan pendidikan, dan juga berdampak nyata pada hilangnya pengalaman belajar (learning lost), dan putus sekolah. 

 

"Ancaman hilang generasi (lost generation) akibat pandemi juga kian nyata. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah mewacanakan uji coba pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka secara terbatas, namun orang tua masih diberikan hak mengizinkan anaknya untuk bersekolah dengan PTM terbatas atau tetap PJJ," ungkapnya.

 

Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, tambah Agustina, Komisi X DPR RI baru saja menyelesaikan Panja Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yang rekomendasinya terbagi dalam lima aspek, yaitu menyangkut soal Tata Kelola Kebijakan dan Regulasi,  Pembiayaan, Akses Program, SDM, Sarana Prasarana, Kurikulum, dan Sinergi K/L dan DUDI. Sementara terterkait anggaran bidang pendidikan, sambungnya, pada APBN TA 2022, Kemendikbudristek RI mendapat pagu sebesar Rp72,99 triliun. 

 

"Kita berharap tahun 2022 ini tidak ada lagi refocusing anggaran untuk Covid-19 sehingga pagu anggaran pendidikan benar dapat dimanfaatkan untuk bidang pendidikan. Untuk itu pada kunjungan ini, kami ingin mengetahui mengenai pelaksanaan berbagai program seperti PIP, KIP Kuliah, Bantuan UKT, BOS, DAK, Kurikulum, PPDB, Pendidikan khusus dan layanan khusus, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pendidikan tatap muka (PTM), serta pemberian vaksin bagi pemangku kepentingan bidang Pendidikan. Disamping itu juga soal evaluasi dan hasil pelaksanaan rekrutmen tenaga guru ASN-PPK di Provinsi Sulawesi Utara," paparnya.

 

Ia juga menyampaikan, di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, meskipun pandemi Covid-19 turut melumpuhkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, namun masih cukup optimis mengingat Sulut memiliki destinasi prioritas Likupang yang akan dikembangkan menjadi destinasi wisata internasional. "Kita perlu optimis, mengingat pengembangan Likupang wajib memperhatikan masyarakat wisata dan industri kreatif di area sekitarnya. Masyarakat sekitar Likupang harus dilibatkan dalam pembangunan destinasi prioritas ini," imbuhnya.

 

Agustina menegaskan, pembangunan Poltekpar Manado menjadi sangat penting untuk mendukung pengembangan parwisata. Sebab pembangunan sarana pariwisata wajib dibarengi dengan pengembangan SDM pariwisata. "Kita berharap pembangunan Poltekpar Manado dapat tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Oleh karena itu persiapan pembangunannya perlu kita kawal bersama," tandas Agustina.

 

Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah IV itu menjelaskan, UU tentang Keolahragaan menggantikan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan telah disetujui di Rapat Paripurna DPR RI pada 14 Februari yang lalu. Beberapa pokok perubahan dalam UU Keolahragaan ini, antara lain adalah penguatan olahraga sebagai bagian dari peningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. 

 

"Pembangunan keolahragaan tidak hanya dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu dan berjenjang, tetapi juga berkelanjutan dan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat. Penguatan olahragawan sebagai profesi dan penghargaannya, bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan, melainkan juga perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," tukasnya.

 

Agustina juga menuturkan, dalam hal pendanaan, UU Keolahragaan yang baru, akan mengatur dana perwalian keolahragaan, yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non-pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional. "Bantuan dana olahraga langsung ke cabang olahraga prioritas sebagaimana DBON untuk di pusat, adapun untuk daerah bantuan dana olahraga bisa melalui KONI atau langsung ke cabor tertentu dengan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan anggarannya," tutupnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...